Dengan Hormat,
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
Bimtek Nasional
Selanjutnya diharapkan Pemerintah Daerah Eksekutif maupun Legislatif dapat merencanakan, memutuskan atau menetapkan Perda melalui Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.Sehubungan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah ( LPPAKPD ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema :